Panduan wisata › Info praktis perjalanan

Ringkasan lengkap visa masuk Indonesia, visa saat kedatangan (VOA), dan pungutan wisata Bali

Pemegang paspor biasa Korea dapat mengajukan visa saat kedatangan B1 (VOA) saat memasuki Bali, dengan biaya Rp500.000 per orang. Pungutan wisata Bali sebesar Rp150.000 dibayar terpisah dari visa. Deklarasi kedatangan All Indonesia gratis dan dapat diisi mulai 3 hari sebelum tanggal kedatangan.

Ringkasan singkat

Apa yang perlu disiapkan sebelum memasuki Indonesia?

Pastikan paspor Anda masih berlaku setidaknya 6 bulan saat memasuki Indonesia. Pemohon B1 VOA juga harus menyiapkan tiket pulang atau tiket lanjutan dari Indonesia ke negara lain.

  1. 1. Ajukan e-VOA melalui portal resmi

    Ajukan melalui evisa.imigrasi.go.id. e-VOA harus digunakan dalam 90 hari sejak diterbitkan; jangka waktu ini berbeda dari masa tinggal di Indonesia. Konsulat Jenderal Republik Korea di Bali telah mengingatkan tentang situs serupa yang mengenakan biaya berlebih dan menolak pengembalian dana.

  2. 2. Isi formulir deklarasi All Indonesia

    Isi secara gratis melalui situs allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi resmi. Formulir dapat diisi mulai 3 hari sebelum tanggal kedatangan dan menggabungkan deklarasi imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina.

  3. 3. Bayar pungutan wisata Bali

    Lakukan pembayaran elektronik melalui situs resmi Love Bali, lovebali.baliprov.go.id, atau aplikasinya. Simpan Levy Voucher yang memuat kode QR dan dikirim ke email Anda setelah pembayaran.

Berapa biaya visa saat kedatangan VOA dan e-VOA?

Biaya resmi B1 VOA dan visa elektronik saat kedatangan (e-VOA) sama, yaitu Rp500.000 per orang. Pungutan wisata Bali dibayar terpisah dari biaya visa.

Jenis biayaJumlahKeterangan
Visa saat kedatangan B1 (VOA)Rp500.000 per orangAjukan setelah tiba
Visa elektronik saat kedatangan (e-VOA)Rp500.000 per orangAjukan melalui portal eVisa resmi
Pungutan wisata BaliRp150.000 per orangTerpisah dari biaya visa

Berapa lama boleh tinggal dengan VOA dan bagaimana cara memperpanjangnya?

Dengan B1 VOA, Anda dapat tinggal maksimal 30 hari termasuk tanggal kedatangan. Izin tinggal dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari, sehingga total masa tinggal maksimal 60 hari. Pemegang e-VOA dapat mengajukan perpanjangan secara daring di evisa.imigrasi.go.id.

  1. 1. Periksa masa tinggal awal

    Atur jadwal agar masa tinggal tidak melebihi 30 hari, termasuk tanggal kedatangan.

  2. 2. Ajukan perpanjangan jika diperlukan

    Izin tinggal B1 dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari. Pemegang e-VOA dapat mengajukan perpanjangan secara daring melalui portal eVisa resmi.

  3. 3. Atur keberangkatan sebelum izin tinggal berakhir

    Tinggal melebihi masa berlaku izin dapat dikenai denda Rp1.000.000 per hari, terhitung sejak hari pertama. Jika masa tinggal berlebih mencapai 60 hari atau lebih, Anda dapat dikenai tindakan yang lebih berat, seperti deportasi dan larangan masuk.

Bagaimana cara mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia?

Sejak 1 Oktober 2025, All Indonesia diterapkan sepenuhnya sebagai sistem terpadu deklarasi kedatangan internasional, termasuk bagi penumpang yang tiba di Bali. Formulir dapat diisi gratis melalui situs atau aplikasi resmi, mulai 3 hari sebelum tanggal kedatangan.

Berapa pungutan wisata Bali dan bagaimana cara membayarnya?

Pungutan bagi wisatawan asing di Bali sebesar Rp150.000 per orang, terpisah dari biaya visa. Pembayaran elektronik dapat dilakukan melalui situs resmi Love Bali, lovebali.baliprov.go.id, atau aplikasinya.

Panduan sesuai situasi

  1. Jika masa tinggal Anda tidak lebih dari 30 hari

    Pastikan jadwal penerbangan pulang atau penerbangan lanjutan sesuai dengan masa tinggal B1 VOA, maksimal 30 hari termasuk tanggal kedatangan.

  2. Jika berencana tinggal lebih dari 30 hari

    Siapkan pengajuan perpanjangan izin tinggal satu kali selama 30 hari. Pemegang e-VOA dapat mengajukannya secara daring melalui portal eVisa resmi.

  3. Jika mengajukan e-VOA lebih awal

    Gunakan portal eVisa resmi dan pastikan Anda masuk ke Indonesia dalam 90 hari sejak visa diterbitkan.

  4. Jika bepergian ke Bali bersama keluarga

    Hitung pungutan wisata sebesar Rp150.000 per orang dan simpan voucher QR yang dikirim melalui email setelah setiap pembayaran.

  5. Jika sudah mengisi All Indonesia

    Deklarasi terpadu ini mencakup imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina. Periksa apakah deklarasi e-CD terpisah masih diperlukan di pintu masuk yang menerapkan sistem tersebut.

Daftar periksa sebelum berangkat

FAQ

Apakah pemegang paspor Korea bisa mendapatkan visa saat kedatangan (VOA) di Bali?

Ya. Warga negara Korea pemegang paspor biasa memenuhi syarat untuk mengajukan visa wisata saat kedatangan B1.

Berapa biaya B1 VOA dan e-VOA?

Keduanya berbiaya Rp500.000 per orang.

Berapa lama maksimal bisa tinggal di Bali dengan VOA?

Masa tinggal awal maksimal 30 hari termasuk tanggal kedatangan. Jika diperpanjang satu kali selama 30 hari, total masa tinggal maksimal 60 hari.

Apakah deklarasi All Indonesia berbayar?

Tidak. Deklarasi dapat diisi gratis melalui situs atau aplikasi resmi, mulai 3 hari sebelum tanggal kedatangan.

Apakah pungutan wisata Bali sudah termasuk dalam biaya visa?

Tidak. Pungutan wisata sebesar Rp150.000 dibayar terpisah dari biaya visa.

Bagaimana cara menunjukkan bukti pembayaran pungutan wisata Bali?

Anda dapat menunjukkan Levy Voucher berkode QR yang dikirim ke email setelah pembayaran di pos pemeriksaan kedatangan Bali.

Sumber resmi & tanggal pengecekan

Info praktis lainnya

Situs diperbarui: 2026-11-01